Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu Digelar Besok, Ini Harapan Kubu Jokowi 
Advertisement . Scroll to see content

Bacakan Replik, Pengacara Tegaskan Aiman Miliki Hak Tolak Ungkap Identitas Narasumber

Rabu, 21 Februari 2024 - 14:07:00 WIB
Bacakan Replik, Pengacara Tegaskan Aiman Miliki Hak Tolak Ungkap Identitas Narasumber
Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono membacakan repliknya menanggapi jawaban dari Polda Metro Jaya terkait penyitaan barang bukti. Aiman mempunyai hak menolak mengungkap identitas narasumber

"Pemohon menegaskan kembali dalam replik ini, hak tolak yang digunakan oleh pemohon adalah hak tolak untuk tak mengungkap identitas atau nama narasumber, bukan hak tolak terhadap pernyataan pemohon dalam konferensi pers tanggal 11 November 2023 sehingga termohon telah keliru memahami isi dari permohonan pemohon," ujar tim hukum Aiman dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

Dalam repliknya, pengacara menegaskan informasi tentang aparat tidak netral itu didapatkan Aiman jauh sebelum mengikuti konfrensi pers tanggal 11 November 2023 lalu. Saat itu Aiman belum mendaftar sebagai peserta pemilu dan ditunjuk sebagai Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Sebelum pemohon menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers, pemohon telah mendapatkan informasi dari narasumber terkait pernyataan pemohon a quo dimulai sejak tanggal 27 Oktober 2023 dan terus berlangsung komunikasi melalui chat WhatsApp sampai tanggal 14 November 2023," tuturnya.

Menurutnya, Aiman mendapatkan informasi dari narasumber masih sebagai wartawan aktif dan sedang menjalankan profesinya sebagai wartawan. Bahkan, Aiman kala itu belum ditetapkan sebagai Caleg DPR RI dari Partai Perindo pada 4 November 2023 dan Jubir TPN Ganjar-Mahfud mulai efektif tanggal 28 November 2023.

"Bahwa menurut hak tolak yang digunakan oleh pemohon adalah hak tolak pada saat pemohon melaksanakan tugas profesi wartawan dengan berkomunikasi dan menerima informasi dari narasumber sebelum pemohon cuti atau sebelum pemohon ditetapkan sebagai peserta pemilu tanggal 4 November 2023 atau jubir TPN Ganjar-Mahfud tanggal 28 November 2023," katanya.

Identitas Aiman sebagai wartawan dan hak tolak pemohon sebagai wartawan dikuatkan melalui surat dewan pers. Aiman karyawan di iNews TV atau PT Sun Televisi Network dari tanggal 11-28 November 2023. Lalu surat iNews TV Group tanggal 6 Novemver 2023 yang memberikan cuti pada Aiman, baru mulai efektif cuti tanggal 28 November 2023.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut