JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah atau tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Aiman Witjaksono, Selasa (20/2/2024). Dalam jawabannya, Polda Metro meminta hakim menolak semua gugatan Aiman.
Ada sejumlah poin yang disampaikan Bidkum Polda Metro atas permasalahan yang dipertanyakan Aiman soal penyitaan barang bukti, khususnya terkait penyiyaan handphone.
Jenderal Tertinggi Sudan Tolak Gencatan Senjata, Pilih Balas Dendam pada RSF
Bidkum Polda Metro Jaya meminta pada Hakim Tunggal Delta Tama yang berwenang menangani perkara praperadilan tersebut untuk menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan Aiman.
"Untuk memutuskan amar putusannya sebagai berikut. Dalam pokok perkara, satu menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus H Simarmata saat membacakan petitum Jawabannya di persidangan, Selasa (20/2/2024).
Saksikan Dialog Spesial: Rakyat Bersuara, Bongkar Kecurangan Pemilu 2024 Bersama Aiman di iNews Besok Malam
Selain meminta hakim menolak semua gugatan praperadilan, Polda juga meminta hakim membebankan semua biaya perkara dalam persidangan tersebut pada Pemohon.
Adapun dalam persidangan, Aiman kembali hadir untuk menyaksikan secara langsung jalannya persidangan gugatannya itu. Sidang pun digelar di ruang sidang 6 PN Jakarta Selatan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku