Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Ammar Zoni Punya Permintaan Khusus dari Lapas Nusakambangan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Gugatan Aiman Witjaksono soal Penyitaan HP Kembali Digelar Hari Ini 

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:26:00 WIB
Sidang Praperadilan Gugatan Aiman Witjaksono soal Penyitaan HP Kembali Digelar Hari Ini 
Sidang praperadilan Aiman Witjaksono kembali digelar hari ini, Selasa (20/2/2024) (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah atau tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Aiman Witjaksono,  Selasa (20/2/2024). Dalam jawabannya, Polda Metro meminta hakim menolak semua gugatan Aiman.

Ada sejumlah poin yang disampaikan Bidkum Polda Metro atas permasalahan yang dipertanyakan Aiman soal penyitaan barang bukti, khususnya terkait penyiyaan handphone.

Bidkum Polda Metro Jaya meminta pada Hakim Tunggal Delta Tama yang berwenang menangani perkara praperadilan tersebut untuk menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan Aiman.

"Untuk memutuskan amar putusannya sebagai berikut. Dalam pokok perkara, satu menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus H Simarmata saat membacakan petitum Jawabannya di persidangan, Selasa (20/2/2024).

Selain meminta hakim menolak semua gugatan praperadilan, Polda juga meminta hakim membebankan semua biaya perkara dalam persidangan tersebut pada Pemohon.

Adapun dalam persidangan, Aiman kembali hadir untuk menyaksikan secara langsung jalannya persidangan gugatannya itu. Sidang pun digelar di ruang sidang 6 PN Jakarta Selatan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut