Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Deklarasi Sekber GKSR, Partai Perindo Ingin Kawal Pemilu Berintegritas
Advertisement . Scroll to see content

Bacaleg Perindo Rinto Maha Sebut Pengawasan Legislatif Penting demi Pembangunan Daerah

Kamis, 26 Oktober 2023 - 19:25:00 WIB
Bacaleg Perindo Rinto Maha Sebut Pengawasan Legislatif Penting demi Pembangunan Daerah
Bacaleg Partai Perindo Rinto Maha menyebut peran pengawasan dari legislatif penting untuk pembangunan daerah. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Ada 62 daerah yang ditetapkan tertinggal.

Sebaran daerah tertinggal itu berada di sejumlah provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Papua Barat.

Daerah tertinggal ini merupakan salah tugas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu di Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT). Tugas Ditjen PDT menurut Pasal 18 Perpres Nomor 12 tahun 2015 adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut