Bacok Warga di Jalan hingga Tewas, 4 Remaja di Cengkareng Terancam Penjara 7 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya remaja berinisial RC (15) di Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat. RC tewas setelah sebilah celurit tertancap di kepalanya.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Tri Bintang Baskoro mengatakan, keempat tersangka tersebut yakni AF (16), AR (15), AS (18) dan AS (15). Keempat orang tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.
Adapun dua orang berinisial AF (16) dan AR (15) ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan kepemilikan senjata tajam dan terancam dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara AS (18) dan AS (15) dijerat dengan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"UU Darurat 2 Orang AF (16) dan AR (15), Penganiayaan 351 (3) atas nama AS (18) dan AS (15)," kata Bintang dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).