Bacok Warga di Jalan hingga Tewas, 4 Remaja di Cengkareng Terancam Penjara 7 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya remaja berinisial RC (15) di Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat. RC tewas setelah sebilah celurit tertancap di kepalanya.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Tri Bintang Baskoro mengatakan, keempat tersangka tersebut yakni AF (16), AR (15), AS (18) dan AS (15). Keempat orang tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.
Adapun dua orang berinisial AF (16) dan AR (15) ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan kepemilikan senjata tajam dan terancam dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara AS (18) dan AS (15) dijerat dengan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"UU Darurat 2 Orang AF (16) dan AR (15), Penganiayaan 351 (3) atas nama AS (18) dan AS (15)," kata Bintang dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).
Sebelumnya, sebanyak 21 orang telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cengkareng pada Kamis (7/1/2022). Mereka terdiri dari 18 orang yang diduga melakukan penyerangan dan 3 orang lainnya merupakan teman korban.
Dalam kasus itu, seorang remaja berinisial RC (15) tewas mengenaskan setelah sebilah celurit menancap di kepalanya di dekat Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (5/1/2022) pukul 14.30 WIB.
Awalnya, korban dan teman-temannya melintas di jalanan tersebut berboncengan dua motor. Tiba-tiba, mereka dikejar oleh sekelompok pemuda yang berada di sekitar lokasi.
"Yang satu (motor) berhasil lolos, yang satu di tengah jalan bonceng tiga kena dibagian tengah (korban RC) itu kepalanya," kata Bintang.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq