Badko HMI Jabodetabeka-Banten Heran dengan Kominfo yang Berlakukan ASO Hanya di Jabodetabek
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten, M Adhiya Muzakki heran dengan kebijakan Kominfo yang mematikan siaran televisi analog atau Analog Switch-Off (ASO) hanya di wilayah Jabodetabek. Menurutnya, kebijakan ini tidak tepat dan malah merugikan masyarakat yang masih menggunakan TV analog.
"Saya merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan dalih perintah UU. Padahal, perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek," ujarnya, Jumat (4/11/2022).
Adhiya menambahkan, MK telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi: Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Arti dari Keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan. Berdasarkan catatan Adhiya, sebanyak 60 persen penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog.
"Kominfo terlihat menggunakan aturan ganda. Di satu sisi menggunakan perintah UU, satu sisi lainnya menggunakan putusan MK," ujarnya.