Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saksikan Rakyat Bersuara Malam Ini: Prabowo Dilantik, Jokowi Pulang Mudik
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana Jika Pemilu 2024 Dua Putaran? Begini Tahapan dan Jadwalnya

Rabu, 14 Februari 2024 - 15:30:00 WIB
Bagaimana Jika Pemilu 2024 Dua Putaran? Begini Tahapan dan Jadwalnya
Bagaimana jika Pemilu 2024 dua putaran? (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bagaimana jika Pemilu 2024 dua putaran? Kapan Pemilu putaran kedua akan diselenggarakan?

Sebagaimana yang telah diketahui, Pemilu 2024 tengah diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia pada hari ini, 14 Februari 2024. Dalam kontestasi politik saat ini, terdapat tiga pasangan capres dan cawapres.

Ketiganya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan adanya tiga pasangan calon, Pemilu bisa saja terjadi satu atau dua putaran.

Lantas, bagaimana skema hingga jadwal Pemilu 2024 putaran kedua? Simak ulasan berikut ini, yang dilansir iNews.id dari berbagai sumber, Rabu (14/2/2024).

Bagaimana Jika Pemilu 2024 Dua Putaran

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, Pemilu kali ini bisa saja berlangsung dengan satu kali atau dua kali putaran.

Apabila dilangsungkan satu putaran, maka harus ada salah satu pasangan capres dan cawapres yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia. 

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, syarat pemilu satu putaran.

Dengan kata lain, Pemilu satu putaran hanya bisa dilakukan ketika salah satu pasangan capres dan cawapres meraup suara setidaknya 51% dari jumlah suara dengan minimal 20% di setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi). Sehingga, pasangan capres dan cawapres tersebut dinyatakan memenangkan Pemilu.

Namun jika syarat tersebut tidak terpenuhi, pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024 dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua akan mengikuti putaran kedua.

Dengan begitu, pasangan capres dan cawapres dengan perolehan suara terendah tidak bisa mengikuti putaran kedua.

Akan tetapi, Pemilu putaran kedua hanya akan terjadi setelah hasil perhitungan suara sudah keluar. Meskipun saat ini belum diketahui hasilnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 putaran kedua.

Adapun jadwal dan tahapannya adalah sebagai berikut.

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 22 Maret 2024-25 April 2024.
  • Masa kampanye pemilu putaran kedua pada 2 Juni 2024-22 Juni 2024.
  • Masa tenang pada 23 Juni 2024-25 Juni 2024.
  • Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
  • Penghitungan suara pada 26 Juni-27 Juni 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 Juni 2024-20 Juli 2024.

Bagaimana jika Pemilu 2024 dua putaran? Tentu artikel di atas sudah bisa menjelaskan bukan? Semoga bermanfaat.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut