Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Ali Ahmad sebagai Caleg PKB Terpilih
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan yang dilayangkan calon legislatif terpilih PKB Ali Ahmad yang digantikan karena dipecat dari anggota partai. Bawaslu meminta KPU menetapkan Ali Ahmad sebagai anggota legislatif terpilih.
"Memutuskan. Satu, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pengganti calon anggota DPR terpilih," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di ruang sidang, Jumat (27/9/2024).
Bawaslu menyatakan kalau Ali tetap memenuhi syarat sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029.
"Dua, memerintahkan kepada terlapor untuk menyatakan Pelapor atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa," ucapnya.
Dalam sidang itu, Bawaslu meminta KPU membatalkan keputusan yang menggantikan nama Ali Ahmad.
"Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk membatalkan keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU nomor 1206 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam pemilu tahun 2024 tanggal 20 September 2024 sepanjang terkait dengan penetapan calon terpilih Anggota DPR Daerah pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Rino Lande," katanya.
Bawaslu juga meminta KPU untuk segera menerbitkan surat baru yang menetapkan Ali Ahmad tetap sebagai calon anggota DPR RI terpilih.
"Empat, memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU yang menetapkan Pelapor atas nama Ali Ahmad, sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa," tuturnya.
Selanjutnya: Awal Mula Polemik Pencoretan Caleg Terpilih