Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs usai Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli?
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memastikan ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) asli. Lantas bagaimana nasib Roy Suryo cs yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah ijazah Jokowi?
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan proses penyelidikan pengaduan yang dilakukan Jokowi terus berjalan.
"Kemudian terkait proses hukum, ya proses hukum adanya laporan di Polda Metro, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi, di mana saat ini masih kita percayakan. Kami juga tidak pernah intervensi atau pun seperti apa, di Polda Metro masih dalam proses penyelidikan," ujar Djuhandhani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Dia mengatakan, Polda Metro Jaya segera mengumumkan kelanjutan dari penyelidikan terhadap Roy Suryo
"Jadi pada prinsipnya kita saling melihat, saling melapor, kita penuhi semua, pelayanan kita pada masyarakat tetap kita penuhi semua," tutur Djuhandhani.
Sebelumnya, Bareskrim menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi. Keputusan dilakukan usai hasil gelar perkara menunjukkan tidak ditemukan unsur pidana terkait laporan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Djuhandani mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan. Sebanyak 39 saksi diperiksa mulai dari pendumas atau pelapor, alumni hingga pengajar dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor), kata dia, penyidik meyakini dokumen milik mantan Gubernur Jakarta ini asli.
"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau (ijazah Jokowi) berasal dari satu produk yang sama," kata Djuhandani.
Jokowi diketahui telah melaporkan tuduhan ijazah palsu ke polisi. Laporan itu pun tengah diselidiki Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dia mengaku sedih dengan polemik ijazah yang berproses di kepolisian. Apalagi jika nantinya kasus tersebut naik ke meja hijau atau persidangan.
Sebab, ada konsekuensi hukum yang akan diterima bagi pihak-pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Rizky Agustian