Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Piyu Padi Reborn Ngegas! Ungkap Dirjen HKI Tak Paham Royalti Musik
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana Peran Indonesia dalam Kerja Sama Internasional terkait Hak Kekayaan Intelektual?

Jumat, 08 Maret 2024 - 19:05:00 WIB
Bagaimana Peran Indonesia dalam Kerja Sama Internasional terkait Hak Kekayaan Intelektual?
Indonesia terlibat aktif dalam upaya penegakan Hak Kekayaan Intelektual secara internasional. (Ilustrasi: SIP Law Firm)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Indonesia memiliki perhatian besar terhadap Hak Kekayaan Intelektual karena memiliki keterkaitan dan merupakan aspek penting di antaranya dalam perdagangan internasional. Manfaatnya sangat besar bagi Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat menghadiri sidang tahunan World Intellectual Property Organization (WIPO) atau Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia pada 21 September 2020 mengatakan, keikutsertaan di WIPO adalah bukti besarnya perhatian Indonesia terkait Hak Kekayaan Intelektual dan segala upaya perlindungannya. Indonesia juga memiliki wakil yang menduduki jabatan strategis di organisasi internasional tersebut, Hasan Kleib, sebagai Deputy Director General WIPO.

Lalu, bagaimana peran Indonesia di tingkat internasional terkait Hak Kekayaan Intelektual, sebagaimana ditanyakan oleh pembaca iNews.id. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Bagaimana peran Indonesia dalam kerja sama internasional terkait Hak Kekayaan Intelektual? Apakah ada upaya meningkatkan harmonisasi regulasi di tingkat regional atau global?

Berikut jawaban dan penjelasan dari tim advokat SIP Law Firm:

Indonesia terlibat aktif dalam upaya penegakan Hak Kekayaan Intelektual secara internasional. Pada tahun 2024 saja sudah berbagai forum internasional dihadiri oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai institusi yang memiliki kewenangan mengelola HKI di Indonesia di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).  

Dari tulisan yang bersumber dari laman dgip.go.id, berikut beberapa kerja sama yang dilakukan Indonesia dengan beberapa negara pada tahun 2024, yaitu:

1. DJKI Kemenkumham kembali menguatkan sinergi antarlembaga baik nasional maupun internasional guna memerangi pelanggaran atas kekayaan intelektual. Hal ini dilakukan bersama US Department of Homeland Security, US Immigration and Customs Enforcement, Homeland Security Investigations (HSI) serta Satuan Tugas Operasi Penanggulangan Pelanggaran.

2. DJKI Kemenkumham hadir mewakili Indonesia dalam kegiatan ASEAN Caucus ke-7 Perundingan ASEAN dengan Canada Free Trade Agreement (AFACTA) Working Group on Intellectual Property (WGIP) pada 30 Januari - 1 Februari 2024 di Manila, Filipina. ACAFTA merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dan Kanada. Salah satu topik yang dibahas dalam perjanjian tersebut mengenai kekayaan intelektual (KI) yang disebut WGIP.

3. DJKI Kemenkumham mengikuti 6th Plenary Perundingan ASEAN – Canada Free Trade Agreement (ACAFTA) Working Group on Intellectual Property (WGIP) yang diselenggarakan dalam rangka 7th Meeting of the Trade Negotiating Committee for the ACAFTA and Related Meetings. Perundingan ini bertujuan untuk membangun pemahaman bersama terkait substansi dari setiap pasal dalam Bab Kekayaan Intelektual (KI) khususnya merek, paten, indikasi geografis, desain industri dan penegakan hukum KI.

4. Pada Tahun 2017, pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating To The Madrid Agreement Concerning The International Registration Of Mark, 1989 (Protokol terkait Dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional, 1989)

Masih banyak lagi sinergi yang dilakukan DJKI dengan berbagai negara dan juga lembaga-lembaga internasional. Dalam pertemuan-pertemuan ini  membahas tentang peningkatan regulasi agar penegakan hukum HKI berjalan lebih baik dan maksimal baik secara nasional maupun internasional.

Dasar peraturan HKI yang berlaku di Indonesia pun sudah disesuaikan dengan TRIPs Agreement (Trade Related Intellectual Property Rights), yaitu peraturan-peraturan HKI yang berlaku bagi negara-negara yang menjadi anggota WTO (World Trade Organization). Jadi untuk negara-negara anggota WTO aturan HKI yang berlaku tidak terlalu memiliki perbedaan signifikan karena mengacu pada dasar aturan yang sama.

SIP Law Firm

Tentang SIP Law Firm 

SIP Law Firm adalah firma hukum yang berdiri pada tahun 2011 dan telah memiliki reputasi baik dalam bidang litigasi dan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia. Perusahaan ini telah mengembangkan SIPR, sebuah konsultan kekayaan intelektual.

Firma ini berkantor pusat di Jakarta dan kantor terkait di Surabaya dan Yogyakarta. SIP Law Firm telah mendapatkan berbagai pengakuan nasional dan internasional dari organisasi terkemuka seperti: Asian Legal Business, HukumOnline.com, APAC Insider, Asia Law, IFLR1000 dan Legal500. 

Tentang iNews Litigasi

iNews Litigasi adalah rubrik di iNews.id untuk tanya jawab dan konsultasi permasalahan hukum. Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan apa saja terkait masalah hukum yang akan dijawab dan dibahas tuntas para pakar di bidangnya.

Masalah hukum perdata di antaranya perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, utang piutang, pembagian warisan, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang atau jual-beli, wanprestasi, pelanggaran hak paten, dll. Selain itu juga hukum pidana perdata antara lain kasus penipuan, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, pemerasan, dll. Begitu pula kasus-kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dll.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut