Bagir Manan Minta Pasal yang Mengancam Kebebasan Pers Ditiadakan
JAKARTA, iNews.id - Polemik mengenai pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus bergulir. Sejumlah kalangan menilai, jangan sampai RKUHP ini lolos dan baru dihujani kritik setelah disahkan menjadi undang-undang sebagaimana Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan, berdasarkan pengalaman sejarah pers merupakan pihak yang terkena imbas dari penerapan undang-undang zaman kolonial Belanda. Menurut dia, dulu pers kerap dikenakan delik permusuhan dan kebencian oleh kolonial Belanda karena pemberitaan yang mereka muat.
"Begitu pun di zaman kita sudah merdeka. Pada kekuasaan otoritarian, ke depan yang paling banyak terkena adalah pers kalau pemberitaan yang dianggap tidak menyenangkan kekuasaan itu," ujar Bagir di Gedung Pers, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) ini berharap kalangan pers memperhatikan secara serius mengenai sikap DPR yang mengeluarkan kesepakatan dalam UU MD3 dan Rancangan KUHP yang di dalamnya mengatur ancanam pidana atau berpotensi mengancam kebebasan pers.
Ke depan, dia mengusulkan agar kalangan pers meyakinkan kepada pembuat undang-undang bahwa penerapan 16 pasal dalam RKUHP tidak berguna untuk melindungi kehormatan mereka. Dia juga secara tegas meminta agar pembuat undang-undang menghapus pasal-pasal yang berpotensi mengganggu kebebasan pers.
"Kita lebih mendorong agar para pejabat atau lembaga-lembaga negara yang concern terhadap kemungkinan terganggu oleh sikap pers lebih baik mereka membangun diri dalam bentuk menengakkan kehormatannya sendiri," tuturnya.