Bagir Manan Minta Pasal yang Mengancam Kebebasan Pers Ditiadakan
Dia menyarankan para pejabat atau lembaga negara menjaga integritasnya, menjunjung tinggi etika, dan benar-benar bekerja demi kepentingan bangsa dan negara.
Seperti diketahui, revisi UUD MD3 dan revisi KUHP dinilai sejumlah kalangan berpotensi mengancam demokrasi, termasuk kebebasan pers. Pasal dalam UU MD3 yang menjadi ancaman kebebasan pers, salah satunya Pasal 122 yang berbunyi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Isi pasal tersebut dinilai multitafsir, tidak memiliki kepastian hukum dan berpotensi mengancam masyarakat. Begitu juga dengan draf revisi KUHP yang saat ini masih dibahas di DPR. Salah satunya Pasal 309 ayat 1 yang berbunyi: Setiap orang yang menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Editor: Azhar Azis