Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  
Advertisement . Scroll to see content

Bagir Manan Minta Pasal yang Mengancam Kebebasan Pers Ditiadakan

Kamis, 15 Februari 2018 - 21:28:00 WIB
Bagir Manan Minta Pasal yang Mengancam Kebebasan Pers Ditiadakan
Kalangan pers diminta memperhatikan secara serius pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers dalam Rancangan KUHP. (Foto: iNews.id/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menyarankan para pejabat atau lembaga negara menjaga integritasnya, menjunjung tinggi etika, dan benar-benar bekerja demi kepentingan bangsa dan negara.

Seperti diketahui, revisi UUD MD3 dan revisi KUHP dinilai sejumlah kalangan berpotensi mengancam demokrasi, termasuk kebebasan pers. Pasal dalam UU MD3 yang menjadi ancaman kebebasan pers, salah satunya Pasal 122 yang berbunyi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.  

Isi pasal tersebut dinilai multitafsir, tidak memiliki kepastian hukum dan berpotensi mengancam masyarakat. Begitu juga dengan draf revisi KUHP yang saat ini masih dibahas di DPR. Salah satunya Pasal 309 ayat 1 yang berbunyi: Setiap orang yang menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut