Bahas Kasus Djoko Tjandra, Pimpinan DPR dan Komisi III Segera Rapat Koordinasi
JAKARTA, iNews.id - Pimpinan DPR dan Komisi III segera menggelar rapat koordinasi untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kasus kaburnya buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Pimpinan DPR memastikan Komisi III akan melakukan fungsi pengawasan lain selain dengan rapat dengar pendapat (RDP) yang tidak melanggar Peraturan DPR Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan fungsi pengawasan yang diambil harus mencapai tujuan tanpa melanggar aturan yang sudah dibuat. Hal itu dilakukan agar polemik pelarangan RDP oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus tersebut tak terulang.
"Mungkin sebentar lagi akan diadakan rapat koordinasi untuk mencari jalan keluar, bagaimana langkah yang diambil tak melanggar aturan tapi tujuannya tercapai," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Menurutnya kasus kaburnya Djoko Tjandra ini memang penting untuk segera diselesaikan. Pasalnya berdampak pada kepercayaan investor terhadap penegakkan hukum yang bisa berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.
Keempat Kalinya Buronan Djoko Tjandra Tak Hadiri Sidang PK di PN Jaksel
“Ini (kasus Djoko Tjandra) berdampak pada kepercayaan investor terhadap penegakkan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mendesak aparat penegak hukum juga memperkuat koordinasi dan sinergi dalam menangani kasus ini. Dengan tujuan menjaga kepercayaan publik dan investor.
“Kita ingin hal-hal yang berkaitan dengan investasi tidak terganggu. Sehingga kami akan minta kepada aparat penegak hukum untuk bersinergi untuk menuntaskan kasus ini,” ucap Dasco.
Editor: Rizal Bomantama