Bahas Penyelesaian Persoalan Tanah, Menteri ATR Gelar Rakor dengan Kepala Daerah Sulsel
Selanjutnya, Menteri Nusron menyoroti terkait revisi RTRW dan penyusunan RDTR. Dia menyebut, masih terdapat 116 wilayah di Sulsel yang belum memiliki RDTR. Padahal, dokumen tersebut sangat penting untuk memastikan kepastian hukum pemanfaatan ruang serta menarik investasi daerah.
Pembahasan berikutnya adalah langkah penyelesaian tanah wakaf dan evaluasi konflik agraria, termasuk sengketa antara pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dengan masyarakat. Menteri Nusron menegaskan, penyelesaian tanah wakaf di Sulsel baru mencapai sekitar 20 persen dari total tempat ibadah yang ada sehingga perlu percepatan.

“Masih banyak tempat ibadah yang belum tersertifikasi wakafnya. Ini harus kita dorong bersama. Lalu, juga konflik tanah antara pemegang HGU dengan rakyat, termasuk tanah-tanah eks PTPN yang sudah diokupasi masyarakat, semua itu perlu kita evaluasi dan cari solusi bersama,” kata Nusron.
Pada kesempatan ini turut dihadiri Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe. Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulsel Dony Erwan dan jajaran.
Editor: Anindita Trinoviana