Bahlil Berencana Naikkan Harga Patokan Nikel untuk Tingkatkan Penerimaan Negara
JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana untuk menaikkan Harga Patokan Mineral (HPM) untuk komoditas nikel dalam waktu dekat. Selama ini, HPM nikel dinilai masih belum adil antara keuntungan pengusaha dan kontribusi terhadap pendapatan negara.
Bahlil menjelaskan, kebijakan ini diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta sumber-sumber pendapatan negara baru dari sektor mineral.
"Bapak Presiden tadi juga memerintahkan untuk mencari sumber-sumber pendapatan di sektor mineral yang selama ini belum adil bagi negara. Kemungkinan besar HPM untuk nikel saya akan naikkan," ujar Bahlil di Istana Negara, Jakarta, dikutip, Kamis (26/3/2026).
Bahlil menambahkan, Presiden Prabowo telah memerintahkan kepada Kementerian ESDM untuk memperhatikan pemanfaatan komoditas mineral yang selama ini dikelola oleh para pengusaha untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara.
Prabowo Ajak Australia Investasi Pengolahan Tambang Nikel-Emas di RI
"Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk bagaimana memperhatikan kepentingan negara prioritas diatas segala-galanya. Kita ingin menjaga sumber daya alam kita, yang merupakan aset negara," tuturnya.
Negara Rugi Imbas Ekspor Nikel, Pakar Sebut Ada Perbedaan Data Bea Cukai RI-China
Sebelumnya, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) merilis harga patokan mineral nikel yang mengalami kenaikan tipis pada periode Januari 2026.
HPM diolah berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA) untuk komoditas nikel yang tertuang dalam Kepmen ESDM 458.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan untuk Periode Pertama Bulan Januari Tahun 2026. HMA untuk komoditas nikel periode pertama Januari 2026 ditetapkan sebesar 14.630,00 dolar AS per dmt, naik tipis 30,67 dolar AS dibandingkan Desember 2025 periode kedua sebesar 14.599,33 dolar AS per dmt.
Sebagai informasi, Formula HPM sendiri ditetapkan oleh Menteri ESDM yang terdiri dari nilai/kadar mineral logam; konstanta atau corektif faktor; Harga Mineral Acuan (HMA); biaya treatment cost dan refining charges (TC/RC) dan/atau payable metal.
HPM nikel ditetapkan pemerintah sebagai acuan dalam transaksi jual beli bijih nikel di dalam negeri. Kebijakan ini berdampak positif agar harga jual tidak bisa ditekan terlalu rendah oleh smelter, pendapatan lebih stabil karena ada batas bawah harga, dan meningkatkan kepastian bisnis dan cash flow perusahaan.
Akan tetapi, kenaikan HPM juga bisa berpotensi bijih nikel sulit terserap karena smelter menahan beli. Tambang kecil juga punya potensi kalah daya saing jika kualitas ore rendah. Bagi smelter, kenaikan HPM ini juga meningkatkan beban biaya produksi sehingga margin bisa tertekan terutama saat harga global turun.
Editor: Aditya Pratama