Bahlil Klaim Warga Pulau Gag Minta Tambang Nikel di Raja Ampat Dilanjutkan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengunjungi Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). Dalam kesempatan itu, ia bertemu dan berbincang langsung dengan warga setempat.
Menurut Bahlil, masyarakat menyampaikan dampak positif yang mereka rasakan dengan adanya aktivitas pertambangan perusahaan PT Gag Nikel. Warga yang dominan merupakan nelayan mengaku mendapatkan keuntungan dengan menjual hasil tangkapannya ke perusahaan PT Gag Nikel.
“Kami menghargai semuanya, pemberitaan itu kami menghargai dan bentuk penghargaan itu kita terus cek, supaya lebih objektif dengan kondisi yang ada," ucap Bahlil dalam keterangan resminya, Minggu (8/6/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu mengungkapkan, kondisi pertambangan yang digambarkan selama ini dinilai tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Ia pun menjelaskan bahwa hal itu perlu diluruskan dengan mengunjungi dan melihatnya secara langsung.
"Kita pastikan mungkin video itu bukan dari Gag, bukan dari Piaynemo, mungkin dari tempat lain. Mereka ambil dari mana kita juga tidak tahu, tapi yang pasti bukan dari penambangan di Pulau Gag," kata Elisa.
Elisa menambahkan, masyarakat sekitar tambang menunjukkan dukungan agar aktivitas pertambangan dapat dilanjutkan karena terbukti memberikan manfaat bagi mereka baik secara langsung maupun tidak.
"Ketika kami sampai di sana, masyarakat lokal, semua yang ada di situ, kecil, besar, perempuan, tua, muda, mereka menangis, minta Pak Menteri ini tidak boleh ditutup, ini harus dilanjutkan. Dan kalau kami pemerintah harus mengikuti kemauan masyarakat, dan kita itu hadir untuk kesejahteraan masyarakat, kenapa kita harus membuat rakyat susah," ungkap Elisa.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa aktivitas tambang milik anak usaha PT Antam, yakni PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat legal. Sebab, hal itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ini (PT GAG Nikel) merupakan 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan Kontrak Karya (KK) penambangan di kawasan hutan lindung sebenarnya, sampai berakhirnya izin," kata Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
"Jadi dulu di undang-undang Nomor 41 tahun 1998, itu hutan lindung tidak boleh dilakukan dengan penambangan pulau terbuka. Tetapi dikecualikan, terkait 13 perusahaan, melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004," tutur dia.
Sementara itu, Greenpeace Indonesia dalam laman resminya mendesak pemerintah mengkaji ulang kebijakan industrialisasi nikel yang telah memicu banyak masalah.
"Industrialisasi nikel terbukti menjadi ironi: bukannya mewujudkan transisi energi yang berkeadilan, tapi justru menghancurkan lingkungan hidup, merampas hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, dan memperparah kerusakan Bumi yang sudah menanggung beban krisis iklim," bunyi keterangan tersebut,
Editor: Puti Aini Yasmin