Bahlil soal Tambang Nikel di Raja Ampat: Izin Terbit Sebelum Saya Masuk Kabinet
JAKARTA, iNews.id - Media sosial dibanjiri dengan penolakan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pertambangan di wilayah tersebut menuai sorotan setelah diduga merusak ekosistem kawasan yang terkenal akan keindahannya itu.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin tambang nikel di Raja Ampat sudah terbit sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Dia mengklaim, perizinan keluar sejak dirinya masih menjadi Ketua Umum HIPMI.
"Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia, Ketua Umum BPP HIPMI dan belum masuk di kabinet," kata Bahlil dalam keterangannya dikutip, Sabtu (7/6/2025).
Bahlil menambahkan, dirinya akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memahami kondisi sebenarnya terkait maraknya pemberitaan yang beredar di publik. Dia juga menyebut bahwa PT GAG Nikel, sebagai pemenang izin telah dihentikan operasinya.
"Karena itu untuk memahami kondisi sebenarnya kita harus cross check ke lapangan guna mengetahui kondisi sebenarnya secara obyektif," tuturnya.
Lebih lanjut, Bahlil membantah kabar bahwa aktivitas pertambangan PT GAG Nikel berlangsung di Pulau Piaynemo yang menjadi salah satu ikon pariwisata Raja Ampat. Menurutnya, penambangan dilakukan di Pulau GAG, yang jaraknya kurang lebih 30-40 km dari Pulau Piaynemo.
"Aktivitas pertambangan dilakukan di Pulau GAG bukan Piaynemo seperti yang perlihatkan di beberapa media yang saya baca. Saya sering di Raja Ampat Pulau Piaynemo dengan Pulau GAG, itu kurang lebih sekitar 30 km sampai dengan 40 km. Di wilayah Raja Ampat itu betul wilayah pariwisata yang kita harus lindungi," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama