Bahlil Tegaskan bakal Cabut Izin Tambang yang Langgar Aturan
AGAM, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan mencabut izin tambang yang melanggar aturan. Hal itu dia sampaikan saat menyambangi pengungsi korban banjir dan longsor di Kecamatan Pelembayan, Kabupaten Agam Sumatera Barat, Rabu (3/11/2025).
Di hadapan para pengungsi, Bahlil menegaskan akan menindak tegas pelaku industri pertambangan yang melanggar kaidah-kaidah pertambangan yang apalagi jika sampai menyebabkan kerugian di masyarakat.
"Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Ini saya bawa Dirjen Minerba, untuk memberikan tindakan bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang tidak menaati atau tidak menjalankan sesuai dengan aturan yang ada. Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan," ucap Bahlil.
Bahlil juga berjanji akan menuntaskan permasalahan tambang ilegal dan mencabut izin pertambangan yang tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dia memerintahkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara untuk segera melakukan evaluasi terhadap izin-izin pertambangan dan menindak tegas bagi badan usaha yang bertindak di luar koridor yang seharusnya.
"Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut," tuturnya.
Penindakan secara tegas telah dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dimana Menteri ESDM menjadi anggotanya dalam menegakkan kedaulatan atas sumber daya alam (SDA) di kawasan hutan dengan menguasai kembali jutaan hektar kawasan hutan negara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal.
Hingga saat ini, total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH mencapai 3.312.022,75 hektare (ha) dimana dari jumlah tersebut, 915.206,46 ha sudah diserahkan kepada kementerian terkait.
Rinciannya, 833.413,46 ha dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan produktif, sementara 81.793,00 ha dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Adapun sisanya, 2.398.816,29 ha, masih dalam proses administrasi dan segera diserahkan kepada kementerian terkait.
Satgas ini juga menargetkan penertiban 4,2 juta hektar tambang ilegal agar manfaatnya kembali kepada rakyat. Dengan pendekatan hukum tegas dan dukungan lintas lembaga, Satgas PKH memastikan hutan sebagai aset bangsa dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Editor: Aditya Pratama