Baiq Nuril Resmi Ajukan Amnesti ke Jokowi pada Kamis atau Jumat
JAKARTA, iNews.id - Baiq Nuril, terpidana kasus rekaman percakapan mesum kepsek, sangat berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memberikan amnesti. Hal itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril.
Tidak hanya berharap, Baiq Nuril juga telah mengirimkan surat, yang isinya sama. Presiden Jokowi pun tidak lama usai putusan MA mempersilakan Baiq Nuril mengajukan pengampunan.
Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengungkapkan, pihaknya secara resmi akan mengajukan amnesti pada pekan depan, tepatnya pada Kamis atau Jumat, 11-12 Juli 2019. Dia menuturkan, pada pekan itu, pihaknya akan terbang ke Jakarta untuk menyerahkan langsung permohonan pengampunan.
"Minggu depan sudah akan proses permohonan amnesti itu. Rencana hari Jumat ke Kantor Staf Presiden," katanya, Sabtu (6/7/2019).
Pada Jumat 12 Juli, Joko mengatakan, pihaknya juga akan mendatangi DPR untuk berkonsultasi. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan meminta dukungan terhadap masalah hukum yang dihadapi Baiq Nuril.
"Jadi mudah-mudahan mereka DPR mendukung langkah amnesti ini," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi meminta Baiq Nuril secepatnya mengajukan amnesti. "Secepatnya (ajukan amnesti)," kata Jokowi di Bandara Sam Ratulangi, Jumat (5/7/2019).
Jokowi memastikan, perhatiannya terhadap kasus ini tidak berubah. "Perhatian saya sejak awal kasus ini, tidak berkurang. Sekali lagi kita harus menghormati keputusan yang sudah ditetapkan Mahkamah. Itu bukan pada wilayah eksekutif," ujarnya.
Sebelum memberikan amnesti, Jokowi akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, dan Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya," ucap Jokowi.
Editor: Djibril Muhammad