Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti usai PK Ditolak MA
MANADO, iNews.id - Baiq Nuril berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memberikan amnesti. Pengampunan tersebut terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril atas kasus rekaman percakapan mesum kepsek.
Jokowi pun menyambut harapan Baiq Nuril. Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti. "Secepatnya (ajukan amnesti)," kata Jokowi di Bandara Sam Ratulangi, Jumat (5/7/2019).
Jokowi tidak ingin mengomentari lebih jauh terkait putusan MA karena hal tersebut di luar kewenangannya.
"Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan Mahkamah karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya," tuturnya.
Jokowi memastikan, perhatiannya terhadap kasus ini tidak berubah. "Perhatian saya sejak awal kasus ini, tidak berkurang. Sekali lagi kita harus menghormati keputusan yang sudah ditetapkan Mahkamah. Itu bukan pada wilayah eksekutif," ujarnya.