Bajak Siaran TV Berlangganan, 2 Pria di Sumenep Raup Untung Rp85 Juta Kini Dipenjara!
JAKARTA, iNews.id – Dua pria asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya karena diduga membajak siaran televisi satelit berbayar tanpa izin. Kedua pelaku berinisial S (53) dan KF (30) ditangkap di lokasi berbeda, Kamis (24/7/2025).
Kanit 1 Subdit 1 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Irrine Kania Defi, menjelaskan, aksi pembajakan siaran ini dilakukan dengan cara menyatukan beberapa perangkat set top box (STB) dari layanan televisi berbayar. Kemudian pelaku menyalurkan siaran tersebut ke pelanggan melalui sambungan kabel.
“Para tersangka menggabungkan beberapa STB berisi channel dari layanan TV satelit berlangganan, kemudian menyambungkannya ke perangkat pendukung dan mendistribusikannya lewat kabel ke rumah pelanggan,” ujar AKP Irrine dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/8/2025).
Modus yang dijalankan S dan KF tidak hanya melibatkan perangkat digital, tapi juga sistem langganan terstruktur. Pelaku S mematok tarif pemasangan sebesar Rp350.000 serta tarif langganan bulanan Rp30.000 kepada setiap pelanggan.
Dalam sebulan, S disebut meraup keuntungan hingga Rp14,3 juta. Jika diakumulasi selama enam bulan, total keuntungan yang dikantonginya mencapai Rp85 juta.
Sementara KF menerapkan skema yang sama dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp10 juta per bulan. Dalam enam bulan, pendapatan ilegalnya mencapai Rp60 juta.
“Pelaku mengakui tindakannya dilakukan demi memenuhi kebutuhan ekonomi,” katanya.