Bakamla Resmikan Pusat Informasi Maritim Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Badan Keamanan Laut (Bakamla) meresmikan pendirian dan operasionalisasi Pusat Informasi Maritim Indonesia atau Indonesia Maritime Information Centre (IMIC) di Markas Besar Bakamla, Jakarta, Rabu (22/7/2020). IMIC dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas penegakan hukum melalui dukungan informasi maritim yang valid serta kredibel
Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia menuturkan, pembentukan IMIC pada dasarnya merupakan amanat Pasal 63 Ayat 1c Undang-Undang Nomor 32/2014, Pasal 4 Ayat 1c Perpres 178/2014, yang juga telah ditindak lanjuti bersama dengan SKB delapan kementerian dan lembaga tentang pertukaran data dan informasi dalam rangka penegakan hukum di laut.
IMIC dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas penegakan hukum melalui dukungan informasi maritim yang valid. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan maritim dan membangun daya tangkal kemaritiman di perairan Indonesia.
IMIC akan meliputi laporan periodik, baik berupa laporan mingguan, bulanan, maupun tahunan, serta publikasi maritim yang kemungkinan akan diperlukan pada masa mendatang dan akan terus dikembangkan.
"Lebih lanjut, produk ini terbuka bagi publik sehingga dapat dimanfaatkan juga untuk kepentingan lembaga kajian dan media massa dalam dan luar negeri," kata Aan dalam peresmian.
IMIC yang berdampingan dengan Pusat Komando dan Pengendalian Operasi Bakamla juga akan mencetak buku laporan bulanan perdana IMIC yang berisi daftar istilah, nomenklatur, hingga data aktivitas kemaritiman laut selama Juli 2020.
Data yang tercantum antara lain data lokasi insiden keamanan dan keselamatan laut, titik-titik dan jalur penyelundupan di laut, hingga lokasi titik-titik pencurian ikan. Kehadiran IMIC akan melengkapi khasanah kemaritiman internasional dan organisasi sejenis yang sebelumnya ada, seperti International Maritime Board yang berkedudukan di Malaysia.
Menanggapi pendirian dan operasionalisasi IMIC, Pengamat Militer dan Intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, sesuai hukum laut internasional kapal-kapal Bakamla sebagai Indonesia Coast Guard lebih berwenang beroperasi di zone delimitasi, sementara kapal-kapal perang TNI AL beroperasi di wilayah perbatasan laut yang sudah disepakati kedua negara.
Secara internal, kata dia, TNI AL memang perlu mendorong Bakamla untuk lebih berperan di zone delimitasi.
"Interoperabilitas TNI AL dan Badan Keamanan Laut merupakan kunci sukses diplomasi maritim Indonesia sesuai dengan kebijakan Presiden Jokowi menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia,” tutur Susaningtyas.
Editor: Zen Teguh