Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Sebut Warga di Jakarta Utara Bayar Air Bersih Lebih Mahal, Masih Andalkan Galon
Advertisement . Scroll to see content

Bakar Mantan Istri dan Kekasihnya di Penjaringan, Ridwan Cemburu Lihat Korban Berduaan

Senin, 09 Januari 2023 - 16:03:00 WIB
Bakar Mantan Istri dan Kekasihnya di Penjaringan, Ridwan Cemburu Lihat Korban Berduaan
Ridwan, pelaku pembakar mantan istri dan kekasihnya (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Muhammad Ridwan (44), pelaku pembakar mantan istri dan kekasihnya, kini telah ditahan Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara. Ridwan membakar mantan istri sirinya, Dewi dan kekasihnya Sobari lantaran terbakar api cemburu.

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M. Probandono Bobby menjelaskan, Ridwan melancarkan aksinya saat tengah bekerja menjadi kernet angkot rekannya, Rabu (4/1/2023) malam. 

"Saat itu, MR melintas di jembatan Jelambar Aladin, Penjaringan. MR melihat mantan istri tersangka yaitu korban DW sedang duduk-duduk dengan korban SB di bangku tenda mi ayam milik orang tua korban DW atau mantan mertua tersangka," kata Bobby, Senin (9/1/2023). 

Di saat itulah amarah Ridwan tersulut karena melihat Dewi sedang berduaan dengan Sobari. Ridwan pun berhenti di pinggir jalan sekitar 300 meter dari lokasi kedua korban.

"Setelahnya tersangka membeli bensin seharga Rp5.000, dengan dibungkus plastik bening ukuran satu kilo," ujar Bobby.

Setelah membeli bensin, Ridwan mengambil korek api berwarna hijau milik pedagang bensin eceran tersebut. Tanpa basa-basi, Ridwan menyiramkan bensin kepada kedua korban lalu menyalakan api.

"Api kemudian menyambar dan membakar tubuh kedua korban," kata Bobby.

Sobari menceburkan diri ke sungai tetapi nyawanya tidak selamat dan meninggal. Dewi yang tidak terjun ke sungai masih bisa diselamatkan.

"Korban DW selamat, namun mengalami luka bakar yang serius dan masih dalam perawatan di RSCM. Korban SB meninggal dunia setelah menceburkan diri ke sungai," kata Bobby. 

Atas perbuatannya, Ridwan disangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana. Tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut