Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur DKJ Dipilih lewat Pilkada
JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Kesepakatan diambil dalam rapat membahas RUU DKJ antara Baleg DPR bersama pemerintah yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, Senin (18/3/2024).
Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR terkait penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih oleh presiden yang tertera di Pasal 10 ayat (2) untuk dihapus. Pemerintah beranggapan kepala daerah harus sesuai dengan kehendak rakyat.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyambut baik usulan itu.
"Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak," kata Supratman.
Dia pun memberikan kesempatan kepada Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro untuk menjelaskan lebih detail.
Suhajar menjelaskan, perubahan klausul mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ mengikuti dengan aturan yang tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," kata Suhajar.
Supratman kemudian meminta persetujuan kepada peserta rapat atas usulan pemerintah terkait penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ.
"Setuju ya? Setuju?" kata Supratman sambil disambut seruan setuju oleh peserta rapat.
Editor: Reza Fajri