Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Sebut RUU Polri akan Menyamakan Usia Pensiun Polisi dengan TNI
Advertisement . Scroll to see content

Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU KPK Diteruskan ke Sidang Paripurna

Selasa, 17 September 2019 - 06:02:00 WIB
Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU KPK Diteruskan ke Sidang Paripurna
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilanjutkan pada pembahasan tingkat II atau diambil keputusannya di sidang paripurna. (Foto: iN
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/9/2019). Rapat tersebut menyepakati RUU KPK dilanjutkan pada pembahasan tingkat II atau diambil keputusannya di sidang paripurna.

Perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin.

"Apakah RUU tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut?" ujar Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dan dijawab setuju oleh peserta rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019) malam.

Sebelum disetujui, Supratman meminta kepada masing-masing fraksi untuk memberikan pandangan atas RUU KPK. Sebanyak tujuh fraksi menyepakati poin perubahan atas UU KPK. Dua fraksi menyepakati dengan catatan dan satu fraksi akan menyampaikan pandangannya pada sidang paripurna.

Dua fraksi yang menyepakati untuk dibahas dalam tingkat II dengan catatan, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra. Catatan PKS dan Gerindra menyoroti soal Dewan Pengawas KPK agar melibatkan pemerintah, DPR dan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut