Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU KPK Diteruskan ke Sidang Paripurna
Sedangkan, fraksi yang belum menyatakan sikap, yaitu Demokrat dengan alasan perlu pengkajian lebih dalam di internal mengenai RUU tersebut.
Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hanura menyetujui tanpa catatan.
Pada kesempatan itu, Menkumham Yassona Laoly yang mewakili pemerintah berharap RUU KPK dapat disetujui bersama untuk disahkan menjadi UU. RUU tersebut diperlukan untuk efektivitas pemberantasan korupsi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai HAM sesuai UUD 1945.
"Pada akhirnya kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik, atas diselesaikannya pembahasan revisi UU KPK, untuk diteruskan dalam pembahasan tingkat II dalam sidang paripuna," kata Yassona.
Editor: Kurnia Illahi