Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isu Ridwan Kamil dan Aura Kasih Semakin Panas, Atalia Praratya Berdoa Dilapangkan Hati
Advertisement . Scroll to see content

Baleg Sepakat Anggota DPR Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatan

Rabu, 18 September 2024 - 16:08:00 WIB
Baleg Sepakat Anggota DPR Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatan
Gedung DPR (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam aturan tersebut, anggota DPR yang melanggar etik atau pidana tidak akan diberi tanda jasa ini. 

"Yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah, janji jabatan dan kode etik DPR RI atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap karena tindak pidana," katanya.

Merespons laporan itu, Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto bertanya kepada seluruh anggota, apakah aturan ini bisa dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.

"Apakah hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada masa akhir masa keanggotaan DPR diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wihadi yang langsung dijawab setuju oleh peserta rapat.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut