Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Baleg Targetkan RUU DKJ Bisa Dibawa Paripurna pada 4 April 2024

Rabu, 13 Maret 2024 - 12:55:00 WIB
Baleg Targetkan RUU DKJ Bisa Dibawa Paripurna pada 4 April 2024
Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditargetkan akan dibawa ke paripurna pada 4 April 2024. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditargetkan akan dibawa ke paripurna pada 4 April 2024. Hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat pleno RUU DKJ bersama Mendagri Tito Karnavian hingga perwakilan Kemenleu dan Bappenas, Rabu (13/3/2024).

Supratman menyampaikan target itu untuk menjadi komitmen bagi DPR dan pemerintah menuntaskan bakal beleid hukum yang mengatur tentang pemindahan ibu kota negara ini. Ia pun meminta persetujuan seluruh hadirin dalam rapat Baleg bersama Pemerintah.

"Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR. Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima, Pak ya. Pemerintah DPD. Dan teman-teman DPR. Bisa ya," kata Supratman.

Supratman menyampaikan,  rapat pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah dimulai hari ini. Kemudian, pembahasan akan berlanjut di tingkat Panja pada Kamis (14/3/2024).

"Kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja. Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja," ujar Supratman. 

Lebih lanjut, Supratman menyampaikan, materi muatan RUU DKJ secara umum terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal dengan sistematika dan materi muatan yang terkait. Setidaknya ada empat materi muatan utama RUU DKJ. 

"Pertama, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Kedua, pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya. 

Serta mensinergikan antardaerah penunjang yang ada, baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur," kata Supratman.

Ketiga, kata Supratman, soal pengangkatan kepala daerah DKJ serta pemberhentian oleh presiden, kemudian juga beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

"Empat, pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini," kata dia.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut