Baleg Tegaskan Anggota Wantimpres Tak akan Dibatasi, Sesuai Kebutuhan Presiden
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menegaskan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) nantinya tak akan dibatasi. Jumlahnya menyesuaikan kebutuhan presiden.
Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, dalam rancangan undang-undang (RUU) Wantimpres, tidak lagi diatur berapa banyak anggota lembaga tersebut.
"Tidak ada (pembatasan jumlah anggota), kan rapat sudah terbuka, UU yang lalu dibatasi sembilan, nah angka sembilan itu kita hapus sejak di penyusunan dan di pembahasan, itu tidak ada pembatasan mengenai jumlah," kata Awiek, dikutip Rabu (11/9/2024).
Dia menyampaikan, jumlah anggota Wantimpres nantinya ditentukan oleh presiden.
"Ya kalau presiden butuhnya 15 ya silakan, namanya efektivitas pemerintahan itu tentu ukuran-ukurannya mutlak milik presiden selaku pemegang mandat kekuasaan di bidang pemerintahan," ujarnya.
Sebelumnya, Baleg DPR sepakat membawa RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan dalam rapat paripurna. Kesepakatan diambil dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas pada Selasa (10/9/2024).
Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi partai politik di DPR menyatakan setuju. Sikap itu, dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan terhadap RUU Wantimpres.
"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan pandangan seluruh fraksi dan dari 9 fraksi menyatakan setuju," kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto dalam rapat.
Editor: Rizky Agustian