Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat
Advertisement . Scroll to see content

Baleg Tegaskan RUU Pilkada sudah Dibahas sejak 2023, bukan setelah Ada Putusan MK

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:38:00 WIB
Baleg Tegaskan RUU Pilkada sudah Dibahas sejak 2023, bukan setelah Ada Putusan MK
Rapat Panja Baleg DPR (tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya diberitakan, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada mengatur syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Panja juga menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan.

Kesepakatan Baleg DPR ini membuat PDIP terancam tidak bisa mencalonkan gubernur di Pilgub Jakarta. Penyebabnya, Baleg DPR tidak mengikuti semua putusan MK.

Berdasarkan ketentuan pasal 40 yang diubah dalam DIM baru usul inisiatif DPR, terdapat dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024 bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg DPRD.

Sementara partai yang tidak punya kursi DPRD tetap bisa mengajukan calon sepanjang mengikuti aturan ambang batas terbaru yang dibuat MK.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut