Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Balita di Cakung Tewas Mengenaskan setelah Ditusuk Ibu Kandung

Sabtu, 02 Maret 2019 - 06:15:00 WIB
Balita di Cakung Tewas Mengenaskan setelah Ditusuk Ibu Kandung
Ilustrasi penusukan. (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Seorang anak berusia tiga tahun tewas mengenaskan akibat ditusuk ibu kandungnya di Cakung, Jakarta Timur. Pada jasad bocah tak berdosa itu, ditemukan satu luka tusuk di bagian dada sebelah kiri dan empat luka tusuk di dahinya.

Kapolsek Cakung Komisaris Polisi Imam Irawan mengatakan, peristiwa keji itu terjadi pada Kamis (28/2/2019) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah kontrakan korban dan pelaku di kawasan Cakung. Terungkapnya kejadian tersebut berawal ketika dua tetangga pelaku mendengar teriakan dari dalam rumah kontrakan pelaku, namun mendapati pintu rumah itu terkunci.

“Keduanya mendobrak pintu rumah kontrakan pelaku. Setelah terbuka, kedua saksi melihat anak korban dengan posisi telentang di kasur dan mengalami luka tusuk pada bagian dada kiri dan empat luka tusukan pada bagian dahi, lalu di dekat anak korban ada sebilah pisau,” kata Imam.

Sementara, pelaku ditemukan di kamar mandi dengan hanya mengenakan celana dalam. “Tidak lama kemudian datang ibu pelaku yang selanjutnya membawa korban ke Rumah Sakit Firdaus Sukapura Jakarta Utara,” ujar Imam.

Dugaan sementara, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, serta luka di tubuh korban, sang ibu diduga kuat melakukan kekerasan terhadap anaknya hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara, pelaku alias ibu korban, selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diperiksa kondisi kejiwaannya.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan tidak ada gangguan jiwa, pelaku akan dijerat Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut