Bambang Widjojanto Nilai Pernyataan Said Didu Tak Serang Pribadi Luhut
JAKARTA, iNews.id - Pernyataan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dinilai tidak ada unsur penghinaan terhadap pribadi Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Pelapor diiminta mendengarkan ulang rekaman video pernyataan Said Didu.
Bambang Widjojanto selaku salah satu tim kuasa hukum Said Didu mengatakan, hampir seluruh pernyataan yang disampaikan kliennya masih dalam konteks mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan masyarakat.
"Kalau ini saya kaitkan dengan Pasal 310 ayat 3 KUHAP, ketika seseorang mengatakan sesuatu untuk kepentingan umum maka dia harus dilepaskan dari tindak pidana," ujar Bambang dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (14/5/2020) petang.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini malah menpertanyakan kepada pelapor di bagian mana Said Didu menyerang secara pribadi. Menurutnya, Said Didu bukan seharusnya dilaporkan ke polisi tetapi layak untuk dilindungi karena menyuarakan nasib masyarakat.
"Sekarang mari kita lihat video yang dibuat Pak SD (Said Didu), audio itu apakah memang menyerang pribadi atau menyerang kebijakan? Bicara dengan legacy, itu berkaitan dengan jabatan, kalau kemudiaan ditarik lebih lanjut lagi sesuai pasal tadi, kebijakan itu berkaitan dengan kepentingan umum. Harusnya Said Didu dilindungi demi hukum oleh 310 ayat 3," ucapnya.
Said Didu dilaporkan oleh Luhut Binsar Panjaitan melalui kuasa hukumnya atas tuduhan penghinaan, pencemaran nama baik, menyiarkan berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Dalam kasus tersebut Bareskrim telah 2 kali memanggil Said Didu, namun tidak hadir dengan alasan mematuhi kebijakan PSBB di Jakarta dalam rangka penyebaran virus corona (Covid-19).
Editor: Kurnia Illahi