Bamsoet Minta Alat Kesehatan Tak Masuk Kategori Pajak Barang Mewah
JAKARTA, iNews.id - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendorong pemerintah agar alat kesehatan tak masuk kategori pajak barang mewah. Dengan begitu bisa meringankan beban operasional rumah sakit yang pada akhirnya meringankan rakyat jika ingin berobat.
Di Malaysia, Bamsoet mencontohkan, pajak untuk beberapa alat kesehatan sudah hampir nol persen. Tidak heran jika kemudian biaya berobat di Malaysia jauh lebih murah ketimbang Indonesia. Warga Indonesia pun banyak yang berobat ke Malaysia, khususnya wilayah Penang.
Sejak pandemi Covid-19, dia mengatakan, pemerintah Indonesia memang sudah membebaskan pajak barang alat kesehatan. Namun, itu hanya sebatas untuk penanganan Covid-19, belum keseluruhan barang alat kesehatan.
"Jika pajak untuk seluruh alat kesehatan minimal bisa diperlakukan seperti di Malaysia, tentu akan membawa angin segar bagi dunia kedokteran tanah air," ujarnya usai bertemu pengurus IDI, di Ruang Kerja Ketua MPR, Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Pengurus IDI yang hadir antara lain Ketua Umum Daeng Faqih, Wasekjen Ferry Rahman, Wasekjen Dewan Pakar Adi Patria. Hadir pula Ketua Umum Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Hananto Seno, serta anggota Komisi IX DPR Darul Siska.