Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Bahas Persatuan dan Kemaslahatan Umat
Advertisement . Scroll to see content

Bamsoet Persilakan DPR Gulirkan Hak Angket PKPU

Selasa, 03 Juli 2018 - 11:38:00 WIB
Bamsoet Persilakan DPR Gulirkan Hak Angket PKPU
Ketua DPR Bambang Soesatyo. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019, telah merampas hak politik warga negara. Karenanya, dia mempersilakan Komisi II DPR untuk menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam PKPU itu.

Dia mengatakan, jika memang ada wacana di parlemen untuk mendorong hak angket atas PKPU tersebut, tentu harus melalui mekanisme yang ada, yaitu sekurang-kurangnya didukung oleh dua fraksi partai politik (parpol) dan 25 anggota DPR.

“Bagi saya silakan saja (hak angket) itu digulirkan. Tapi yang pasti, sepanjang yang saya ketahui memang Komisi II dan sebagian di DPR keberatan atau tidak setuju dengan keputusan KPU, karena ada dugaan pelanggaran ketentuan undang-undang dalam PKPU itu,” kata Bamsoet, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (3/7/2018).

Menurut dia, pelarangan yang tercantum dalam PKPU itu telah merampas hak asasi warga negara seperti diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD 1945), yakni setiap orang berhak dipilih dan memilih kecuali ada urusan lain yang diputuskan oleh pengadilan, misalnya hak politiknya dicabut.

“Tapi sejauh (pencabutan hak politik oleh pengadilan) itu tidak ada, tentu tidak boleh satu lembaga pun mencabut hak warga negara, karena telah dijamin oleh konstitusi,” ucap Bamsoet.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut