Bamsoet: Presiden Ingatkan Menteri Koperasi Tuntaskan RUU Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, untuk menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada 13 September ini. Rapat itu bertujuan untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perkoperasian.
Dia menuturkan, setelah disetujui dalam rapat kerja komisi, RUU itu tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Dengan begitu, sebelum masa bakti DPR periode 2014-2019 berakhir pada akhir September 2019, dia berharap pemerintah dan DPR bisa mempersembahkan Undang-Undang Perkoperasian yang baru.
“Undang-undang ini akan menggantikan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 yang sudah tidak memadai untuk digunakan sebagai instrumen pembangunan dan kemajuan koperasi,” ungkap Bamsoet lewat keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Dia mengatakan, RUU Perkoperasian sudah sangat ditunggu-tunggu para pegiat koperasi. Karenanya, pemerintah yang diwakili Kementerian Koperasi dan UKM juga harus proaktif hadir dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR.
Bendahara Umum Partai Golkar 2014-2016 itu menjelaskan, pembahasan RUU Perkoperasian sudah melalui sejumlah tahapan dan mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Gerakan Koperasi Indonesia yang mendukung DPR segera mengesahkan RUU Perkoperasian. Pengesahan RUU itu, menurut Bamsoet, selain akan menguatkan soko guru perekonomian nasional, juga akan menguatkan posisi koperasi dalam kesetaraan dunia usaha dengan BUMN maupun swasta.