Bandar hingga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kolut, Sindikat Internasional di Malaysia
Selain bandar dan pengedar, polisi juga menangkap seorang pengguna berinisial AS (26), mahasiswa asal Desa Seuwwa, Kecamatan Pakue. Dari AS, aparat menyita 0,5 gram sabu yang masih tersisa dan dibungkus dalam selembar tisu.
Dia menyampaikan, tiga pelaku terdiri dari dua pengedar dan satu pengguna telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara status RR sebagai bandar masih menunggu hasil uji laboratorium di Makassar.
"Ketiga orang yakni pengedar dan pemakai telah ditetapkan tersangka. Sementara yang bertatus bandar masih menunggu hasil dari uji laboratorium di Makassar," ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Badmar Ricky P menjelaskan, RR hingga kini masih berstatus diamankan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dikenai Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, dua pengedar, HL dan DDP, dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan AS sebagai pengguna dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi