Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap
Advertisement . Scroll to see content

Banding Ditolak, Ricky Rizal Bakal Ajukan Kasasi

Rabu, 12 April 2023 - 20:55:00 WIB
Banding Ditolak, Ricky Rizal Bakal Ajukan Kasasi
Ricky Rizal akan mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal akan melayangkan kasasi. Langkah itu diambil lantaran upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

"Ya Insya Allah Ricky Rizal akan kasasi. Tidak menerima putusan ini," kata kuasa hukum Ricky, Erman Umar, Rabu (12/4/2023).

Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ricky Rizal itu tidak tepat.

"Menurut keyakinan saya ini melanjutkan Putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan demikian, Ricky tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. 

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim H Mulyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Majelis hakim tingkat banding menyatakan menolak segala keberatan Ricky.

"Majelis hakim tingkat banding sepakat dengan hukuman majelis hakim tingkat pertama," tutur Mulyanto.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut