Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?
Advertisement . Scroll to see content

Bantah Klaim Hasto, Pimpinan KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Fakta Hukum

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:32:00 WIB
Bantah Klaim Hasto, Pimpinan KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Fakta Hukum
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Foto: Rahmat Ilyasan).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak membantah klaim Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tentang politisasi dalam penetapan status tersangka. Menurutnya, KPK bekerja sesuai aturan yang berlaku. 

"Aparat penegak hukum (APH) yang menangani perkara tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan pada aturan hukum dan fakta hukum," ujar Tanak saat dihubungi dikutip, Rabu (19/2/2025). 

Tanak menjelaskan, fakta hukum terkait penetapan Hasto sebagai tersangka ditemukan melalui prosedur yang sah, seperti bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan bukti lainnya.

"Jadi, bukan berdasarkan adanya kepentingan politik atau kriminalisasi," tuturnya.

Sebelumnya, Hasto kembali bersuara terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Dia menegaskan, kasus yang menimpanya tidak lepas dari kepentingan politik tertentu.

"Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya," ucap Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

"Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan," tambahnya.

Menurutnya, telah banyak kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat. Dia juga menyampaikan, dalam Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada saat penyidikan. 

"Nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta-fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka baik kasus suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," ucap Hasto.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut