Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rano Karno Ajak Warga Jakarta Beralih ke Transportasi Umum: Jauh Lebih Nyaman
Advertisement . Scroll to see content

Bantah Layanan Psikolog Puskesmas di Jakarta Tak Lagi Dicover BPJS? Ini Klarifikasi Pemprov DKI

Jumat, 04 September 2026 - 14:12:00 WIB
Bantah Layanan Psikolog Puskesmas di Jakarta Tak Lagi Dicover BPJS? Ini Klarifikasi Pemprov DKI
Pemprov DKI Jakarta memastikan layanan psikolog pada fasilitas kesehatan tingkat pertama di Jakarta masih tersedia dan tetap dicover BPJS Kesehatan. (Foto: Ilustrasi dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Layanan psikolog di puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di Jakarta disebut tidak lagi dicover BPJS Kesehatan mulai 1 September 2026. Informasi tersebut viral di media sosial dan membuat masyarakat mempertanyakan perubahan kebijakan layanan kesehatan mental.

Isu itu bermula dari unggahan salah satu akun Threads yang menyebut layanan psikolog di puskesmas tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan. Akun tersebut mengaitkan informasi itu dengan adanya peraturan gubernur (Pergub) baru yang berlaku di wilayah Jakarta.

“Fresh info per 1 September 2026 layanan psikolog di puskesmas (faskes pertama) udah gak dicover BPJS alias bayarrrr. Peraturan pergub yg baru ges, jangan gerudug nakesnya. Gerudug yg bikin aturannya huhu. Ya emang ttp lbh murah dari psikolog biasa. Around gocapan kalo gasala. Cuma, anu, mayan bgt buat kaum missqueen BPJS enih. Semoga dengan ada tarif gini ya nakesnya juga ikut disejahterakan. Sekian terimagaji,” demikian isi unggahan tersebut.

Pemilik akun juga memberikan catatan jika informasi yang disampaikan hanya berlaku di wilayah Jakarta. “Disclaimer ya ini Pergub JKT area, kurangtau kalo wilayah lain mungkin bisa dicek kebijakannya gmn,” katanya.

Unggahan tersebut kemudian ramai mendapat perhatian netizen. Berdasarkan unggahan yang beredar, utas itu telah mendapatkan sekitar 358 tanda suka, 89 komentar, 54 unggah ulang dan 50 kali dibagikan.

Menanggapi isu tersebut, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo memberikan klarifikasi. Dia memastikan layanan psikolog pada fasilitas kesehatan tingkat pertama di Jakarta masih tersedia dan tetap dicover BPJS Kesehatan.

“Saya klarifikasi. Layanan psikolog tersebut tetap disediakan dan dicover BPJS. Pergub 17/2026 hanya menyesuaikan biaya layanan karena sdh 10-14 tahun tidak disesuaikan,” kata Prastowo.

Keberadaan Pergub 17/2026 bukan berarti layanan psikolog di puskesmas Jakarta dihentikan dari cakupan BPJS Kesehatan. Peraturan tersebut berkaitan dengan penyesuaian biaya layanan yang sebelumnya tidak mengalami penyesuaian selama bertahun-tahun.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyebut informasi mengenai layanan psikolog yang tidak lagi dicover BPJS Kesehatan sebagai kabar tidak benar.

“Jadi kita sama sekali tidak menurunkan eh klaim BPJS-nya, justru akan kita tingkatkan dan kita cover lebih luas lagi ke klaim BPJS-nya. Jadi itu tidak benar, itu hanya hoax saja,” ujar Dante dalam acara Temu Media di RS Soeharto Heerdjan, Jakarta Barat, Jumat (4/9/2026).

Dante mengatakan pemerintah justru terus mendorong perluasan cakupan klaim BPJS Kesehatan untuk layanan kesehatan jiwa. Dia juga telah memberikan masukan kepada BPJS Kesehatan terkait penggunaan iDRG (Indonesian Diagnosis Related Groups) untuk kasus gangguan kejiwaan.

“Saya bilang, masukan, saya minta untuk membuat IDRG kelainan kejiwaan pada klaim BPJS. Pada daycare sekalipun. Jadi daycare sekalipun, itu bisa di-akan bisa di-cover,” katanya.

Menurut Dante, layanan yang diberikan psikolog klinis maupun psikiater tetap dapat masuk dalam klaim BPJS Kesehatan selama memiliki kode iDRG yang sesuai.

“Jadi justru saya menginstruksikan semua klaim jiwa baik yang dilakukan oleh psikolog klinis maupun oleh psikiater, itu harusnya bisa di-cover. Asal tetap ada kode iDRG-nya. Kalau ada kode iDRG-nya akan bisa di-cover masuk klaim BPJS,” ujar Dante.

Klarifikasi tersebut sekaligus menegaskan layanan psikolog di puskesmas Jakarta masih dapat diakses masyarakat melalui skema BPJS Kesehatan. Masyarakat juga diimbau tidak langsung mempercayai informasi viral di media sosial sebelum memastikan kebenarannya dari pihak berwenang.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut