Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset ke Ciputra, Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I
Advertisement . Scroll to see content

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

Jumat, 04 September 2026 - 13:52:00 WIB
Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung
Pelarian Edi Naryanto, terpidana kasus korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, berakhir setelah 10 tahun menjadi buronan. (Foto: iNews Joglo Semar/Taufik Budi).
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Pelarian Edi Naryanto, terpidana kasus korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, berakhir setelah 10 tahun menjadi buronan. Edi ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon di kawasan Jalan Raya Kopo Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (3/9/2026) pukul 11.00 WIB oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Dohar Nainggolan mengatakan, keberadaan Edi terdeteksi di Jalan Raya Kopo Soreang, Kelurahan Cilempeni, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung.

“Terpidana Edi Naryanto telah menjadi buron selama 10 tahun, sejak September 2016 sampai September 2026,” kata Dohar dalam keterangannya dikutip dari iNews Joglo Semar, Jumat (4/9/2026).

Selama menghindari eksekusi, Edi disebut berpindah-pindah tempat tinggal sekaligus berganti pekerjaan. Jejak pelariannya membentang dari wilayah Kabupaten Cilacap hingga akhirnya terdeteksi berada di Kabupaten Bandung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut