Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman
Advertisement . Scroll to see content

Banyak Laporan Surat Suara Rusak, KPU Tegaskan Sudah Diganti

Rabu, 17 Januari 2024 - 06:07:00 WIB
Banyak Laporan Surat Suara Rusak, KPU Tegaskan Sudah Diganti
Proses pelipatan surat suara Pemilu 2024. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan telah mengirim ulang surat suara rusak, yang sebelumnya sempat diungkap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Persentase surat suara rusak tinggal 0,12 persen dari 32,2 persen di 127 Kabupaten/Kota.
 
“Data per hari kemarin itu total 0,12 persen dan teman-teman kan sudah buat berita acara tentang surat suara yang tidak layak atau rusak kemudian sudah dikoordinasikan dengan penyedia jasa untuk didapat penggantian,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat, Rabu (17/1/2024).

Surat suara yang rusak, kata Yulianto digantikan oleh pihak penyedia jasa logistik. Sebab hal tersebut merupakan kesepakatan dalam klausul kontrak itu.

“Surat suara yang rusak itu digantikan oleh penyedia jasa, itu kan bagian dalam klausul kontrak itu dikoordinasikan untuk dilakukan penggantian dan sudah diganti ya ini sudah diproses,” tutur Yulianto.

Surat suara yang tidak layak atau rusak kemudian akan di dokumentasikan agar masuk dalam berita acara. Selanjutnya surat suara tersebut akan musnahkan.

"Berikutnya surat suara yang rusak itu akan dihapus dan diberita acarakan bersama Bawaslu dan kepolisian," katanya.

Sesuai dengan siaran pers Bawaslu RI pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 yang mencatat hasil pengawasan logistik Pemilu tahun 2024 antara lain sebagai berikut:

1. Kotak suara rusak di 177 Kabupaten/Kota.

2. Bilik suara rusak di 61 Kabupaten/Kota.

3.Tinta rusak di 124 Kabupaten/Kota.

4. Segel rusak di 30 Kabupaten/Kota.

5. Kesalahan tempat tujuan distribusi logistik tahap I di 10 Kabupaten/Kota.

6. Surat suara rusak di 127 Kabupaten/Kota dan 39 PPLN.

7. Surat suara tidak sesuai jumlah di 61 Kabupaten/Kota dan di 29 PPLN.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu tersebut, KPU berpendapat hal-hal sebagai berikut:

1. Data Kabupaten/Kota dan PPLN yang disajikan oleh Bawaslu tidak detail, sehingga tidak dapat dilakukan konfirmasi.

2. Logistik tahap I yang dianggap rusak dan salah kirim oleh Bawaslu tidak sesuai dengan perkembangan fakta termutakhir. Bahwa semua kekurangan dan kerusakan logistik tahap I telah dipenuhi sampai dengan tanggal 7 Desember 2023.
 
3. Pengawasan yang dilakukan Bawaslu belum optimal untuk memastikan bahwa logistik Pemilu tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran.

4. KPU meminta Bawaslu segera menyampaikan data detail hasil pengawasan sebagaimana 
siaran pers Bawaslu tanggal 8 Januari 2024 disertai data dukung yang cukup.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut