JAKARTA, iNews.id - Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah di Indonesia yang menunjukkan tren positif. Hal ini pun mendorong kembali dilaksanakannya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti menjelaskan pelaksanaan PTM terbatas bisa dilakukan dengan mengikuti SKB Empat Menteri. Dengan begitu, penerapan penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan Covid-19.
Terancam Diserang Trump, Maduro Andalkan Angkatan Udara Venezuela
"Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB Empat Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri," ucap Suharti dalam keterangan yang diterima iNews.id, Jumat (11/3/2022).
"Tentunya pemahaman dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci suksesnya PTM terbatas yang aman dan nyaman," sambung dia.
Covid-19 di Malang Tambah 800 Kasus, Wali Kota Sutiaji Tunda PTM hingga Pekan Depan
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022, PTM terbatas pada wilayah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Kemudian, pelaksanaan PTM Terbatas di PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku