Banyak Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, Simak Proses Hukumnya di News RCTI+
JAKARTA, iNews.id - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi topik hangat dalam sebulan terakhir. Polisi telah banyak menggerebek sejumlah praktik pinjol illegal yang sudah banyak memakan korban. Apakah langkah polisi ini benar-benar bisa menghilangkan pinjol ilegal?
Bagaimana proses hukum para pelaku pinjol ilegal? Simak terus beritanya di News RCTI+ yang terus mengupdate perkembangan terbaru soal pinjol illegal yang meresahkan masyarakat tersebut.
Maksud hati ingin menyelesaikan masalah dengan cepat dan praktis, tapi ternyata malah terjerumus masalah yang lebih besar lagi. Begitulah gambaran yang dirasakan oleh para nasabah korban dari pinjol ilegal. Korban pinjol ilegal ini pun terus bertambah. Mereka dipaksa membayar pinjaman dengan bunga yang benar-benar mencekik leher.
Seperti yang dialami Dedi. Warga Tangerang Selatan ini tertarik meminjam uang yang ditawarkan pinjol ilegal melalui media sosial (medsos). Dia hanya meminjam Rp 2,5 juta. Seiring berjalannya waktu Dedi dipaksa untuk mengembalikan pinjamannya itu hingga Rp100 juta. Tagihan sebesar itu sudah dibayar olehnya, namun belum dianggap lunas. Jelas saja hal itu, membuat Dedi stress berat. Setiap hari ia harus menghadapi teror dari debt collector pinjol tersebut.
Teror untuk menagih pembayaran dari pinjol memang sudah keterlaluan. Seorang guru perempuan di Sukabumi diteror oleh pinjol ilegal dengan menyebarkan gambar porno hasil editan. Lebih miris lagi nasib seorang ibu di Wonogiri Jawa Tengah, tak kuat menghadapi teror dari pinjol ilegal, dia pun nekat gantung diri.