Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dikaitkan dengan Penembakan di Australia, Filipina Tegaskan Bukan Basis Latihan ISIS
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim: 50 WNI Korban TPPO Dijadikan PSK di Australia Rugi Rp500 Juta

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:19:00 WIB
Bareskrim: 50 WNI Korban TPPO Dijadikan PSK di Australia Rugi Rp500 Juta
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan 50 warga negara Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney, Australia. Para korban merugi Rp500 juta akibat praktik haram itu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan para korban diiming-imingi gaji yang besar. Akan tetapi, mereka justru mengalami kerugian hingga Rp500 juta karena tak kunjung dibayar agency usai diberangkatkan ke Sydney.

"Terkait perjanjian, ini ada hitung-hitungan persentase tergantung perjanjian yang dilaksanakan di Sydney sana soal prostitusi. Terkait berapa jumlahnya variatif mengikuti jam kerja yang ada," kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

"Kemudian dari hitung-hitungan yang kami sampaikan ada kerugian dari 50 orang yang bersangkutan, dan tersangka bisa mencapai keuntungan sekitar Rp500 juta, dan ini tentu saja iming-iming gaji di sana cukup tinggi dan ini variatif," sambungnya.

Djuhandani menjelaskan, 50 korban yang rata-rata berasal dari Pulau Jawa itu mengetahui mereka akan bekerja sebagai PSK.

"Dari 50 korban, sementara yang kita ketahui bahwa mereka mengetahui, sebetulnya proses mereka akan dipekerjakan sebagai apa itu sebetulnya mengetahui," katanya.

"Namun yang kita dalami lebih lanjut dalam proses penyidikan adalah rekrutmennya, kemudian upaya mengirimnya ke Australia untuk mendapatkan visa dan lain sebagainya, tentu saja ada prosedur-prosedur yang tadi kami sampaikan," sambungnya.

Djuhandani mengatakan, awalnya pada 6 September 2023 Australian Federal Police (AFP) menginformasikan adanya dugaan TPPO dengan modus WNI dipekerjakan sebagai PSK.

"Mulai dari pendalaman keterangan para korban di Sydney, Australia, menyita barang bukti yang berkaitan seperti dokumen perjalanan, dokumen perekrutan, bukti pengiriman uang, dan bukti percakapan antara korban dengan perekrut, akhirnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya. 

Dua tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut. Mereka adalah FLA, perempuan berusia 36 tahun dan SS alias Batman, WNI yang sudah menjadi warga Australia.

Tersangka FLA ditangkap di Perumahan Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat, pada 18 Maret 2024. FLA berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney. 

"Selanjutnya menyerahkan korban kepada saudara SS alias Batman yang berada di Sydney," katanya.

Sementara tersangka SS alias Batman ditangkap AFP pada 10 Juli 2024 di Sydney dan saat ini menjalani penahanan di kantor AFP. SS berperan sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney. 

Tersangka SS juga menjemput korban, menampung dan mempekerjakan mereka di beberapa tempat prostitusi di Sydney.

"Hasil penelusuran kami, bahwa tersangka memberangkatkan korban ke Sydney Australia untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang kemudian para korban diserahkan kepada muncikari atau agensi SS alias Batman yang berada di Sydney, Australia," kata Djuhandani.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut