Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Akan Gandeng Imigrasi dan KPK Buru Dito Mahendra 

Selasa, 02 Mei 2023 - 23:12:00 WIB
Bareskrim Akan Gandeng Imigrasi dan KPK Buru Dito Mahendra 
Ilustrasi Kantor Bareskrim. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri akan menggandeng pihak Imigrasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memburu tersangka Dito Mahendra. Kasus yang menjerat Dito yakni kepemilikan senjata ilegal.

"Kita akan tetap selalu melaksanakan proses secara profesional dimana kita melalui tahapan baik itu gelar perkara kemudian itu koordinasi baik itu dengan KPK baik dengan Imigrasi untuk mencari keberadaan yang bersangkutan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro , Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Menurut Djuhandhani, Dito Mahendra tidak memiliki niat baik sejak awal penyidikan kasus tersebut dimulai. Mengingat, Dito Mahendra tidak pernah hadir panggilan dari kepolisian. 

Djuhandhani menegaskan, nama Dito Mahendra akan dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Kami akan melaksanakan kami terbitkan DPO yang bersangkutan saat ini sedang digelarkan di Bareskrim," ujar Djuhandhani. 

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal. 

Adapun ke-sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah; 

1. satu pucuk Pistol Glock 17

2. satu pucuk Revolver S&W

3. satu pucuk Pistol Glock 19 Zev

4. satu pucuk Pistol Angstatd Arms

5. satu pucuk Senapan Noveske Refleworks

6. satu pucuk Senapan AK 101

7. satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36

8. satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5

9. satu pucuk senapan angin Walther.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut