Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Pabrik Whip Pink Ilegal di Jakarta, Omzet Tembus Miliaran Rupiah
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim bakal Panggil Selebgram yang Viral Isap Tabung Whip Pink

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:46:00 WIB
Bareskrim bakal Panggil Selebgram yang Viral Isap Tabung Whip Pink
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. (Foto: Dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

“Dimana yang bersangkutan membeli dan menggunakan Produk Gas N2O Merk Whip Pink dan sempat Viral di jagat media sosial Instagram melalui Akun @makassar_iinpo,” tuturnya.

Menurut Eko, ada juga konsumen yang diperiksa karena tercatat melakukan pembelian hingga ratusan kali. Sehingga penyidik merasa perlu dimintai keterangan terkait tujuan pembelian Whip Pink dari PT SSS.

“Agenda pemeriksaan saksi saksi yang dimaksud direncanakan pelaksanaannya pada hari Jumat 22 Mei 2026,” ucapnya.

Sementara kasus peredaran Whip Pink ini telah masuk tahap penyidikan. Awalnya, polisi membongkar adanya 16 gudang produk Whippink di 12 Kota milik dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera yang belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM.

Adapun 16 Warehouse/Gudang produk Whippink berada di, Jakarta 5 Gudang, Bandung 2 Gudang, Makassar 1 Gudang, Semarang 1 Gudang, Jogjakarta 1 Gudang, Balikpapan 1 Gudang, Surabaya 1 Gudang, Medan 1 Gudang, Bali 2 Gudang, dan Lombok 1 Gudang.

Perusahaan tersebut berhasil meraup untung dari hasil penjualan Whip Pink secara ilegal sebesar Rp2,1 miliar sampai paling besar Rp7,1 miliar dalam enam bulan ke belakang. 

Lebih lanjut dalam pengungkapan ini penyidik belum menetapkan tersangka, meski telah ada sembilan pegawai PT SSS yang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari pengembangan kasus.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut