Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lisa Mariana Ngaku Terima Aliran Dana dari Ridwan Kamil: Saya Pikir Banyak Uang
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim bakal Pertemukan Ridwan Kamil-Lisa Mariana, Mediasi soal Pencemaran Nama Baik

Kamis, 18 September 2025 - 11:00:00 WIB
Bareskrim bakal Pertemukan Ridwan Kamil-Lisa Mariana, Mediasi soal Pencemaran Nama Baik
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Selebgram Lisa Mariana. (Foto: Aldhi Chandra Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal mempertemukan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dan Selebgram Lisa Mariana pekan depan. Pertemuan itu untuk mediasi kasus dugaan fitnah atau pencemaran nama baik

Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan proses mediasi dijadwalkan digelar pada Selasa (23/9/2025). Pertemuan kedua pihak tersebut difasilitasi oleh Bareskrim Polri. 

"Mediasi (Lisa Mariana dan Ridwan Kamil), Selasa ya," kata Rizki, Kamis (18/9/2025).

Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan hasil tes DNA Ridwan Kamil tak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Hasil itu didapati berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.

Ridwan Kamil menilai hasil tes DNA itu membuktikan tudingan Lisa Mariana tak berdasar.

"Hasilnya seperti yang diumumkan oleh tim kesehatan Polri bahwa ya memang genetikanya juga tidak ada sedikit pun identik kan begitu ya, sehingga akar dari semua ini adalah kan tudingan yang tidak berdasarkan dengan bukti," ujar RK.

Sementara itu, Lisa menantang Ridwan Kamil melakukan tes DNA ulang terkait anaknya. Dia meminta tes ulang itu dilakukan di Singapura.

Dia mengaku ragu dengan hasil tes DNA di Indonesia. Menurutnya, tes itu tidak transparan karena dilakukan di ruangan terpisah.

"Kita minta untuk tes DNA ulang di Singapura," ujar Lisa dalam channel YouTube Dinar Candy.

Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut