Bareskrim Belum Terima Permohonan Penangguhan Ferdinand Hutahaean
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan saat ini belum menerima surat permohonan penagguhan penahanan Ferdinand Hutahaean. Sebelumnya tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA itu mengajukan permohonan penangguhan penahanan lewat pengacaranya.
"Penjelasan penyidik Ditipid Siber permohonan penangguhan penahanan atas nama tersangka FH sampai saat ini belum diterima," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Ramadhan menjelaskan, bila nanti surat permohonan tersebut telah diterima, penyidik tidak serta merta bakal mengajukan keinginan dari Ferdinand Hutahaean tersebut.
"Yang pasti dipertimbangkan dulu. Tentu akan menjadi pertimbangan apa yang menjadi alasan penagguhan penahanan," ujar Ramadhan.
Dia menekankan, Bareskrim tidak mau terburu-buru untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Ferdinand. Apalagi, saat ini, penyidik sedang mengebut pemberkasan dari perkara itu.
"Kita belum cepat-cepat mengambil keputusan. Kita lihat dulu alasannya apa. Proses tuh sedang berjalan menuju pemberkasan," ucap Ramadhan.
Pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean menjelaskan, alasan penangguhan penahanan tersebut salah satunya adalah lantaran adanya penyakit yang sejak lama telah diderita oleh Ferdinand.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.
Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
Editor: Faieq Hidayat