Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirjen AHU Kemenkum Ungkap Kunci Utama Tutup Ruang TPPU, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Blokir 147 Rekening terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang

Rabu, 20 September 2023 - 16:49:00 WIB
Bareskrim Blokir 147 Rekening terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah memblokir 147 rekening terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Petugas juga menyita dokumen terkait Panji Gumilang. 

"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening  APG, YPI dan badan hukum lain," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka usai Panji menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. 

Namun Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE. 

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut