Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Jadi Brand Ambassador!
Advertisement . Scroll to see content

Usai Dilaporkan WN Malaysia soal Dugaan Penipuan, Kombes Fahrurozi Polisikan Akun Medsos

Rabu, 16 September 2026 - 10:37:00 WIB
Usai Dilaporkan WN Malaysia soal Dugaan Penipuan, Kombes Fahrurozi Polisikan Akun Medsos
Ilustrasi polisi (Dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasubdit I Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Fahrurozi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (16/9/2026). Laporan tersebut dibuat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/424/IX/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. 

Pengacara Fahrurozi, Fransisca Indrasari menjelaskan, pihaknya sudah membuat laporan polisi atas penyebaran berita elektronik melalui media sosial (medsos) Instagram dan TikTok. Menurut dia, sebaran pada beberapa akun medsos tersebut sudah menjurus pencemaran nama baik. 

”Diduga melakukan tindak pidana doxing, pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap pribadi klien kami berdasarkan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, Pasal 433 dan atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru,” kata Fransisca kepada awak media. 

Laporan tersebut dibuat setelah Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial S mengadukan Fahrurozi kepada polisi pada 20 Agustus lalu. Dalam laporan itu Fahrurozi disebut telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam investasi tambang emas dengan nilai total Rp58,5 miliar. 

Menurut Fransisca, Fahrurozi pertama kali dihubungi oleh seseorang berinisial BA. Dia adalah mitra bisnis kliennya. BA menyampaikan ada seorang WNA Malaysia dan seorang WNI berinisial BY yang tertarik berbisnis emas di Indonesia.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut